PERPUSTAKAAN AT TARKIZ MTsN 2 BLITAR

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Peraturan Perpustakaan At Tarkiz MTsN 2 Blitar


PERATURAN PERPUSTAKAAN AT TARKIZ MTN 2 BLITAR

A. Keanggotaan (Pengguna Perpustakaan)

Yang disebut sebagai anggota/pengguna perpustakaan, yaitu :

  1. Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan yang masih aktif bekerja di MTsN 2 Blitar.
  2. Seluruh Peserta didik masih aktif bersekolah di MTsN 2 Blitar.
  3. Alumni yang masih berminat menjadi anggota.
  4. Peserta didik dari SD, MI dan organisasi lain yang terikat kerjasama dengan Perpustakaan At Tarkiz MTsN 2 Blitar.

B. Jam Buka Perpustakaan

  1. Senin – Kamis  : pukul 07.00 – 15.00 WIB
  2. Jumat                : pukul 07.00 – 13.00 WIB
  3. Sabtu                 : pukul 07.00 – 15.000 WIB

 

C. Tata Tertib Perpustakaan

  1. Tata Tertib Umum
  • tidak diizinkan membawa ataupun makan dan minum di perpustakaan.
  • Barang-barang milik pribadi seperti tas, tempat minum, dan lainnya diletakkan dalam loker
  • Tidak bersenda gurau/membuat kegaduhan di perpustakaan
  • Pengguna diwajibkan ikut serta menjaga kenyamanan dan ketenangan suasana perpustakaan
  • Pengguna diwajibkan menjaga kebersihan selama di perpustakaan
  • Kursi di area baca wajib dirapikan kembali setelah digunakan
  • koleksi yang selesai dibaca wajib diletakkan pada keranjang yang telah disediakan
  • Tidak diperkenankan memasuki ruang perpustakaan apabila pustakawan tidak berada di tempat atau ketika perpustakaan tutup
  • Pemesanan ruangan  untuk kegiatan apa pun harap menghubungi pustakawan terlebih dahulu untuk proses penjadwalan
  • Pengunjung wajib mengisi laman kunjungan  di website perpustakaan atau mengisi buku kunjungan setiap kali memasuki perpustakaan
  • Bagi anggota perpustakaan yang mutasi/keluar wajib melapor kepada pustakawan untuk mendapatkan form bebas pustaka

 

2. Tata Tertib Pemanfaatan Koleksi/Sirkulasi

  • Untuk Peserta Didik
  1. Koleksi yang dapat dipinjam yaitu koleksi umum, paket, berkala dan serial (majalah, tabloid, surat kabar edisi lama)
  2. Batas maksimal koleksi buku paket yang dipinjam, yaitu sebanyak 20 eksemplar selama satu tahun ajaran.
  3. Batasa maksimal buku umum yang dipinjam sebanyak 2 eksemplar selama satu minggu dengan perpanjangan satu kali.
  • Untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  1. Koleksi yang dapat dipinjam yaitu koleksi umum, paket, berkala dan serial (majalah, tabloid, surat kabar edisi lama).
  2. Batas maksimal koleksi buku paket yang dipinjam, yaitu sebanyak 6 eksemplar selama satu tahun ajaran dengan perpanjangan setiap awal tahun ajaran.
  3. Batasa maksimal buku umum yang dipinjam sebanyak 4 eksemplar selama satu minggu dengan perpanjangan satu kali.
  • Peminjaman alat peraga (globe, peta gantung dan lainnya) hanya digunakan di area madrasah untuk kegiatan belajar mengajar di kelas dengan batas waktu peminjaman selama 1 hari dan diberlakukan hanya untuk guru
  • Sanksi keterlambatan dan kelalaian pengguna
  • Keterlambatan pengembalian koleksi yang dipinjam yaitu berupa denda sebesar 100 rupiah /hari/koleksi
  • Kelalaian pengguna dalam menjaga keutuhan koleksi mulai dari merusak, merobek, melipat hingga koleksi kusut, mencoret maupun menghilangkan, maka akan dikenakan sanksi berupa penggantian koleksi yang sejenis (koleksi yang sama).
  • Tidak diizinkan membawa koleksi milik perpustakaan dan melakukan proses sirkulasi tanpa sepengetahuan pustakawan
  • pengguna perpustakaan wajib menggunakan kartu anggota perpustakaan milik pribadi setiap kali melakukan proses sirkulasi, tidak diperkenankan meminjam kartu anggota perpustakaan milik orang lain
  • Koleksi referens, koleksi serial dan berkala (majalah, tabloid, surat kabar edisi terbaru) tidak untuk dipinjam (dibawa pulang)
  • Peraturan lainnya terkait tata tertib pemanfaatan koleksi/sirkulasi yang tidak tersebut akan disampaikan secara lisan

 

3. Tata Tertib Area Komputer

  • Komputer yang tersedia di area internet hanya digunakan untuk aktivitas edukasi, bukan untuk games ataupun media sosial (instagram, facebook, twitter, dan lainnya)
  • Batas maksimal penggunaan komputer di area internet yaitu 1 komputer untuk 1 orang.
  • Diwajibkan menggunakan kartu anggota milik pribadi setiap kali meminjam komputer dan mengisi format peminjaman komputer yang telah disediakan
  • Untuk penggunaan flash disk, wajib di scan terlebih dahulu guna menghindari penyebaran virus
  • Kursi, headset dan  laci tempat keyboard wajib dirapikan setelah menggunakannya
  • Pengguna wajib menjaga keutuhan peralatan dan perabot yang ada di sekitar area internet, apabila terjadi kerusakkan maka akan dikenakan sanksi yang mengikuti peraturan sekolah terkait masalah kerusakkan sarana dan prasarana

 

  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan MTsN 2 Blitar adalah unit kerja MTsN 2 Blitar yang mengelola kumpulan bahan pustaka, baik yang berupa buku-buku maupun bukan buku yang diatur secara sistematis menurut sistem tertentu di dalam suatu ruang sehingga dapat digunakan oleh siswa, guru dan karyawan dalam proses belajar mengajar. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
  • Buku Digital
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik